20.8 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Korupsi Bansos Presiden, Terungkap Saat OTT Pejabat Kemensos Tahun 2020

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres) terungkap ketika operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan bansos presiden.

“Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Tessa

Untuk diketahui, kasus OTT Kemensos pada 2020 menyeret menteri sosial saat itu, Juliari Peter Batubara. Perkaranya telah inkrah dan mantan politikus PDI-P itu sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga:Lagi, Kejari Samosir Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Sementara, perkara Bansos Presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka. Menurut Tessa, KPK telah mengantongi indikasi kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar.

“(Modus pelaku) pengurangan kualitas bansos,” ujar Tessa. Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Baantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Adapun IW telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

KPK menduga kasus korupsi bantuan sosial presiden tahun 2020 ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 125 miliar.

Baca juga:Korupsi Dana BLT dan Bansos, Mantan Kades Sidomulyo Dihukum 4,5 Tahun Penjara

“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Rabu (26/6/24). “Kurang lebih. Perhitungan kerugian negaranya masih berjalan,” imbuh dia.

Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi. “Ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Tessa.

Kasus ini berbeda dengan perkara yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara maupun bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH). (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles