24.9 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Komisi X DPR RI Usulkan Mahasiswa Bisa Cicil UKT

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberi opsi membayar biaya kuliah dengan cara mencicil kepada mahasiswa.

Menurut Dede, metode ini bisa menjadi solusi jangka pendek dalam menghadapi kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

“Memberikan solusi orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya,” kata Dede dalam rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga: Limbah Sorgum Disulap Jadi Briket Ramah Lingkungan Bawa Mahasiswi Uper ke Afsel

Politisi Partai Demokrat itu memahami bahwa penerbitan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan UKT secara normatif adalah baik, namun implementasinya kurang tepat.

Selain mengatur mekanisme pembayaran dengan mencicil, Dede juga mengusulkan solusi jangka pendek lainnya, yaitu mencabut atau merevisi Permendikbudristek tersebut, terutama yang mengatur soal batas atas dan batas bawah UKT serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) hingga penerimaan mahasiswa baru.

“Solusi jangka pendeknya adalah segera mencabut dan merevisi Permendikbud 2/2024, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI sebelum penerimaan siswa baru,” katanya.

Sementara untuk solusi jangka panjang, Dede mengusulkan penambahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, terutama bagi mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT. Dede menegaskan bahwa kenaikan UKT akan menjadi perhatian Komisi X DPR.

Baca juga: Tinjau Lokasi dan Korban Banjir Bandang, Jokowi Terbang ke Sumbar

“Solusi jangka panjangnya adalah menambahkan KIP Kuliah skema dua untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan daripada pembiayaan,” sana Dede.

Penetapan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbudristek mendapat kritik dari berbagai kalangan.

Aturan tersebut menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT kelompok 2 sebesar Rp1 juta sebagai standar minimal yang harus dimiliki PTN. Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. (cnn/hm22)

Related Articles

DPR Beberkan Masalah Selama PPDB 2023

Latest Articles