18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Komisi III DPR Fit and Proper Test 8 Calon Hakim MK

Jakarta, MISTAR.ID

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 orang calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Komisi III DPR RI, pada Senin (25/9/23).

Fit and proper test dimaksud digelar mulai  Senin (25/9/23) hingga Selasa (26/9/23). Di hari terakhir, Komisi III bakal mengambil keputusan dan penetapan calon hakim MK.

Diketahui uji kelayakan dan kepatutan ini bertujuan menggantikan Hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams.

Baca juga: Komisi III DPR Dorong Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran  

Delapan orang calon hakim itu, yakni Arsul Sani, Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Putu Gede Arya, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif dan Haridi Hasan.

Anggota Komisi III, Andi Rio Idris Padjalangi menyampaikan, pihaknya akan terbuka dan objektif dalam melakukan fit and proper test terhadap kedelapan calon.

“Makalah mereka sudah kami terima, dan pastinya bakal mempelajari dan  melakukan tes satu persatu. Nanti akan tampak mana yang mempunyai profesionalisme dan sikap negarawan,” ujarnya.

Andi berpendapat, hambatan terbesar dari para calon yang mengikuti uji kelayakan adalah perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, posisi hakim konstitusi sangat berdampak dan sebagai wakil Tuhan dalam memutuskan kebenaran maupun keadilan.

Baca juga: UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dia berharap, yang terpilih bisa selalu menjaga netralitas dan integritas. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai, jangan sampai yang terpilih, gampang tergoda dengan hal-hal apa pun, sehingga bisa mempengaruhi sebuah kebijakan.

Reny Halida merupakan calon  pertama menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Beberapa anggota Komisi III pun mencecar Reny mengenai sejumlah putusannya kala menjabat Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Reny diketahui telah 4 kali mengikuti seleksi hakim Mahkamah Agung (MA), namun selalu gagal. Reny menanggapi kegagalannya itu dan menyatakan mendaftar karena sebagai warga negara, mempunyai  prinsip dan visi agar selalu mengabdi terhadap bangsa.

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani merupakan satu-satunya mengikuti fit and proper test. Keikutsertaan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditakutkan akan menyebabkan konflik kepentingan.

Baca juga: DPR Resmi Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto menyampaikan, di dalam bumi ini selalu ada konflik kepentingan. Sehingga beranggapan perlu adanya uji kelayakan dan kepatutan.

“Jika saya suka perempuan, apakah layak apabila itu istri orang. Itu lah kepatutan,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mencomtohkan perumpamaan. (tmp/ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles