25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Kemenhub Susun Aturan Jual Beli Bus untuk Antisipasi Kecelakaan

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengaku akan menyiapkan peraturan terkait jual beli bus bekas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan bus tidak terulang lagi.

Perlu diketahui, baru-baru ini bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar kecelakaan di Jalan Ciater, Subang, Jawa Barat. Peristiwa ini menimbulkan 11 orang meninggal dunia, 9 diantaranya merupakan pelajar.

Hendro mengatakan, pihaknya belajar dari kecelakaan tersebut. Menurutnya, Bus Trans Putera Fajar tersebut diketahui sudah lima kali berpindah tangan.

Saat ini, kata Hendro, Kemenhub meminta seluruh Dinas Perhubungan di seluruh daerah melakukan pembenahan database kendaraan bus. Kemudian, petugas KIR juga diminta memperhatikan masa aktif KIR bus.

Baca juga: Bus Pelayanan Perizinan Bergerak Diluncurkan, Pj Gubernur: Kita Permudah Layanan Masyarakat

Selain itu, Hendro tak lupa meminta kepolisian menindak setiap bus yang tak laik jalan atau yang melanggar persyaratan teknis. Penindakan tidak hanya dilakukan kepada sopir tetapi juga kepada pemilik kenderaan.

Menurutnya, pemilik kendaraan menjadi penanggung jawab utama memastikan layak tidaknya bus dioperasikan. Karena itu, pemilik kendaraan harus diperiksa guna memberikan efek jerah jika tidak mengedepankan keselamatan dan keamanan.

Semua stakeholders yang ada di tiap daerah, termasuk perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata untuk berperan aktif untuk melaporkan bus pariwisata ilegal.

Ia menegaskan, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan yang laik jalan secara berkala. Berdasarkan data ini, stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat dapat dapat mengecek kelaikan bus melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles