11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kemenag Tegaskan Penentuan Biaya Haji Tak Bedakan Usia Jemaah

Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Agama menegaskan, bahwa penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jemaah, apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (Lansia), penentuannya sesuai kesepakatan bersama DPR RI.

“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istithaah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa (14/3/23).

Penegasan Hilman tersebut menepis pernyataan firma hukum Haris Azhar Law Office. Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jemaah calon haji Lansia yang masuk kategori lunas tunda 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000, dan jemaah haji Lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000.

Baca Juga:Jamaah Calon Haji Harus Rekam Biometrik untuk Proses Penerbitan Visa

“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” kata Hilman.

Hilman menjelaskan, bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah calon haji.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per haji reguler.

Angka tersebut terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per anggota jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).

Baca Juga:Dua Jamaah Calon Haji Asal Sumut Masih Dirawat

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp8 triliun. Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar.

“Jadi dalam komposisi BPIH, jemaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3 persen. Sisanya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7 persen,” kata dia.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kata dia, jemaah calon haji Lansia yang akan berangkat cukup banyak. Dari 203.320 kuota haji reguler, diperkirakan sekitar 64 ribu di antaranya masuk kategori Lansia.

“Banyaknya jemaah haji Lansia menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’,” kata Hilman.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles