Jakarta, MISTAR.ID
Kelompok masyarakat sipil telah mengajukan amicus brief (seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus yang mungkin atau mungkin tidak dimintai oleh suatu pihak dengan menawarkan informasi, keahlian atau wawasan terkait suatu kasus) yang mendukung penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan, untuk mendukung Reyndhart Siahaan, yang ditangkap karena diduga menggunakan ganja sebagai obat alternatif.
Amicus brief tersebut disusun oleh Lembaga Reformasi Keadilan Pidana (ICJR), Lembaga Penelitian dan Advokasi Pengadilan Independen (LeIP), Lembaga Penelitian Peradilan Indonesia (IJRS) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana Reyndhart diadili.
Pria 37 tahun dari Jakarta Timur tersebut ditangkap pada November tahun lalu karena diduga menggunakan ganja di kamar kosnya di Kabupaten Manggarai Barat. Dia dituduh melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika 1999, yang dijatuhi hukuman maksimal penjara satu tahun.
Baca Juga:Nasib Dua Pemilik Ganja 143 Kg, Dituntut Hukuman Mati Divonis 20 Tahun Penjara
Tim hukum Reynhardt mengklaim kliennya telah menggunakan ganja sebagai obat alternatif untuk mengobati kompresi sumsum tulang belakang. Dia dilaporkan bahwa minum air ganja yang direbus dapat membantu meringankan rasa sakit.
Dalam amicus brief, kelompok-kelompok mendesak pengadilan untuk mempertimbangkan riwayat kesehatan Reyndhart, mengatakan bahwa penggunaan ganja untuk mengurangi rasa sakit yang berulang tidak boleh dikriminalkan.
“Para hakim di Pengadilan Negeri Kupang seharusnya tidak hanya menjadi juru bicara hukum setelah membuat keputusan dalam kasus ini, karena para hakim merupakan cerminan dari keadilan,” tulis kelompok itu dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (15/6/20).
Baca Juga:Polrestabes Medan Amankan 240 Kg Ganja dan 4 Tersangka
“Konstitusi adalah bentuk hukum tertinggi di negara ini; dengan demikian, kebutuhan Reyndhart untuk pengobatan harus disediakan oleh negara. Oleh karena itu, hakim harus dapat mengeksplorasi nilai keadilan dalam kasus ini, karena tidak perlu menghukum orang yang sedang berjuang dengan penyakit. ”
Kelompok-kelompok tersebut berpendapat lebih lanjut bahwa kasus Reyndhart dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat karena ia sedang mengobati suatu penyakit. Pasal 48 KUHP menetapkan batasan untuk menuntut orang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan darurat.
Ganja dikategorikan sebagai narkotika tipe-1 dalam UU Narkotika, bersama dengan kokain, heroin, dan metamfetamin. Pihak berwenang hanya mengizinkan penggunaan narkotika semacam itu untuk penelitian ilmiah, sementara penyalahgunaan obat-obatan semacam itu dapat mengakibatkan hingga empat tahun di balik jeruji besi atau rehabilitasi.
Baca Juga:Pebisnis Ganja, Calon Pembeli Nama Camp Nou
Kelompok itu juga menyoroti bahwa setidaknya 50 negara telah menyetujui ganja untuk pengobatan alternatif, dengan zat yang biasa digunakan untuk meringankan rasa sakit neurogenik.
“Karena kami mendukung reformasi hukum mengenai narkotika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kami berharap para hakim dapat memberikan keadilan kepada Reyndhart, tulis kelompok tersebut.(the jakarta post/ja/hm01)