34 C
New York
Friday, August 2, 2024

Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Geledah Kantor dan Rumah

Jakarta, MISTAR.ID

Tiga kantor swasta dan dua rumah digeledah KPK terkait dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Muhaimin Syarif dan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada 25-26 Juli 2024 di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledaahan, tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE).Semuanya diduga berkaitan dengan proses pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

Baca juga: KPK Tangkap Penyuap Gubernur Malut

“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ucap Tessa pada Senin (29/7/24).

Pada Rabu (24/7), tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta, Selatan. Sesuai penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan print out BBE

Dalam perkara ini, penyidik menduga bahwa Muhaimin Syarif memberikan uang sebesar Rp 7 miliar secara tunai kepada Abdul Gani Kasuba. Namun jumlah uang tersebut diperkirakan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan penyelidikan.

Uang yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba termasuk melalui sejumlah ajudannya, ada juga melalui rekening keluarga yang berkaitarn dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, serta untuk pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara.

Baca juga: Daftar Nama 5 Pj Gubernur Dilantik Mendagri

Kasus ini juga berkaitarn dengan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari 6 blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

“Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7) lalu.

 

Related Articles

Latest Articles