11.1 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Kapolri Diminta Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik usai Bongkar Mafia BBM

Jakarta, MISTAR.ID

Pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, menjadi sorotan lantaran diduga ada kejanggalan. Bahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diminta untuk membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.

Permintaan itu disampaikan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Menurut PGI, masalah prosedur penanganan dibandingkan dengan apa yang diungkap, yaitu penimbunan BBM ilegal tentu patut dipertimbangkan.

“Karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Henrek Lokra selaku Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra pada Selasa (15/10/24) di Jakarta.

Permohonan PGI, kata Henrek Lokra, tidak lepas juga dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan terkait pemecatan Ipda Rudy tersebut. Sebab, apa yang dialami Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan di tengah upaya pemberantasan mafia BBM.

Baca juga:Usai Ungkap BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Kecewa karena Dipecat

Pemecatan yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy dinilai malah hanya melemahkan semangat aparat untuk memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penimbunan BBM yang dilakukan mafia.

Sementara Polri memecat Ipda Rudy Soik dikaitkan dengan beberapa pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri lainnya, antara lain pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, dalam mengungkap BBM ilegal itu, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Baca juga:Soal BBM Campur Air, Polisi Investigasi SPBU Sambo Siantar

Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.

Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Sebelumnya Ipda Rudy Soik mengaku kaget karena dipecat dari Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH,” ujarnya sabagaimana dikutip dari detik pada Senin (14/10/24).

Mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota itu berpendapat, komisi sidang seharusnya menanyakan apa alasan memasang garis polisi. Namun disayangkan, dalam hal ini dirinya sama sekali malah tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir.

Baca juga:APH dan Hiswana Migas Jangan Tutup Mata Soal Mafia BBM di Sibolga

Saat sidang, Rudy mengaku diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Ahmad Ansar dan Algazali soal kepemilikan BBM yang ditampungnya banyak, dan saat itu Ahmad menjawab bahwa BBM ilegal itu diberikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.

Algazali juga mengaku bahwa dalam menjalan perbuatannya itu, mereka pernah memberikan uang belasan juta kepada salah seorang polisi di Polda NTT.

Meski kedua pelaku mengakui perbuatan yang salah, kata Rudy, komisi sidang malah menilai hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh, diianggap terlalu melebar ke mana-mana.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles