Kabut Asap Pekat Selimuti Palembang, Polda Sumsel Selidiki 128 TKP Karhutla

Kondisi jalan di Jembatan Ampera, Kamis (15/10/2026) pagi. (Foto: Bisnis.com/Istimewa)
Palembang, MISTAR.ID - Kabut asap pekat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026) pagi. Di tengah dampak asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan penyelidikan terhadap 128 tempat kejadian perkara (TKP) terkait karhutla.
Kabut asap mulai terlihat sejak menjelang subuh hingga sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu wilayah yang terdampak cukup parah adalah Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring. Jarak pandang di kawasan tersebut dilaporkan kurang dari 10 meter sehingga pengendara harus menyalakan lampu kendaraan dan melaju dengan hati-hati.
Seorang pengendara asal Ogan Komering Ulu Selatan, Anton, mengatakan kabut asap mengganggu jarak pandang dan membuat pengendara kesulitan menentukan arah perjalanan.
“Parah kabut ini, jarak pandang saja tidak tembus lampu. Sekitar 10 meter ke depan tak terlihat, jadi kita harus jalan pelan-pelan. Banyak juga yang salah jalan. Kalau bisa kepada pemerintah, tolong segera diatasi,” ungkap Anton.
Selain mengganggu aktivitas lalu lintas, kabut asap juga dikeluhkan berdampak terhadap kesehatan warga, seperti menyebabkan mata perih dan gangguan pernapasan. Kondisi ini meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia (lansia), serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Di sisi lain, penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Sumsel masih berlangsung. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki 128 TKP terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 55 TKP telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk 16 TKP yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.
“Jadi, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan terhadap 128 TKP dan sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 55 TKP. Dari 55 TKP tersebut, 16 di antaranya merupakan korporasi. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” kata Rony, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tahapan hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan korporasi juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap karhutla di Sumsel. Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Polda Sumsel masih mendalami perkara-perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, baik yang masih dalam tahap penyelidikan maupun yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap paparan kabut asap, membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara memburuk, serta menggunakan masker yang sesuai ketika harus beraktivitas di luar rumah. (hm25/cnn Indonesia)
PREVIOUS ARTICLE
15 Kabupaten dan Kota di Sulut Terdampak Kabut Asap
























































