10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Ferdy Sambo

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Demikian disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Ia mengatakan permohonan kasasi itu diajukan, Jumat (28/4/23).

Tak hanya Sambo, jaksa juga mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga:Vonis Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

“Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis.

Namun, kata Dhuyamto, hingga kini Sambo dan kawan-kawan belum menyatakan sikap terkait upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.

“Sedangkan dari pihak FS dan kawan-kawan belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.

Dengan demikian, Sambo tetap dihukum mati dan Putri tetap dihukum 20 tahun penjara. Sementara, Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara dan Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung terkait upaya kasasi yang dinyatakan PN Jakarta Selatan ini. CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keterangan terkait hal ini. (cnn/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles