20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Indonesia Rugi Rp27 Triliun dari Merebaknya Transaksi Judi Online

Baca juga: Praktik Judi Online Libatkan Ratusan Ribu Warga, PBB: Perkuat Supremasi Hukum

Kominfo akan meminta operator seluler meningkatkan upaya verifikasi data pengguna kartu SIM. Sedangkan bagi penyedia layanan Internet, mereka didorong untuk mengidentifikasi jaringan atau situs web yang disusupi oleh konten perjudian online.

Tindakan dan upaya penegakan hukum juga dapat dilakukan terhadap kedua belah pihak jika ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, di lingkungan Kominfo juga akan ditingkatkan kapasitas materil dan sumber daya manusianya untuk mengoptimalkan penghapusan game online.

Baca juga: Menkominfo: Curigai Nomor Luar Negeri Digunakan Sindikat Judi Online  

“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan dalam menghilangkan perjudian online. Selain itu, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, platform digital, operator seluler dan penyedia layanan internet, bank, dan penyedia jasa keuangan,” tutupnya. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles