19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

ICW: Sepanjang Tahun 2021 Tuntutan Jaksa Terhadap Kasus Korupsi Belum Memuaskan

Jakarta, MISTAR.ID
Sepanjang tahun 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, rata-rata terdakwa kasus tindak pidana korupsi hanya dituntut 4 tahun 5 bulan penjara. Ini merupakan jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana beranggapan, tuntutan semacam ini tidak memberi jera kepada para koruptor.

“Kita tahu surat tuntutan tidak berdampak langsung pada terdakwa karena hakim memutus berdasarkan surat dakwaan. Namun, dari tuntutan, kita bisa melihat perspektif penegak hukum, apalagi mereka dianggap sebagai representasi korban, yaitu dalam hal ini negara dan masyarakat,” ungkap Kurnia dalam jumpa pers daring, dikutip kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (22/5/22).

Baca juga:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dari 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejaksaan selama 2021, ICW membagi kasus-kasus yang dikenai pasal dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara dengan kasus-kasus yang diancam hukuman maksimum 5 tahun penjara.

“Hasilnya, yang maksimum 20 tahun, (rata-rata) tuntutannya hanya 55 bulan penjara atau 4 tahun 7 bulan. Jomplang sekali dengan kemungkinan dapat dihukum 20 tahun. Begitu pula yang (maksimum dipenjara) 5 tahun, hanya (dituntut rata-rata) 2 tahun 9 bulan penjara,” jelasnya.

Berdasarkan catatan ICW, tren tuntutan kepada terdakwa koruptor pada 2021, meski masih terbilang rendah, sudah meningkat dibandingkan 2020.

Namun, ICW menganggap, hal ini masih belum memuaskan. Pasalnya, jika upaya pembuktian KPK dan Kejaksaan telah mengakomodasi berbagai hal, mulai dari dampak korupsi yang signifikan hingga latar belakang pelaku sebagai pejabat publik, misalnya, tuntutan maksimal harus diterapkan kepada pelaku.

“Yang dituntut dari korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) adalah treatment (penanganan) yang juga luar biasa dan tidak sama dengan tindak pidana umum, termasuk di dalamnya tuntutan penegak hukum dan juga vonis majelis hakim,” ungkap Kurnia.

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Kejari Dairi

Dari penelusuran yang dilakukan ICW, Kejaksaan pada 2021 menuntut lebih berat ketimbang pada 2020. Namun, hal itu tak membuat Korps Adhyaksa mengungguli KPK dalam hal jumlah kasus korupsi yang dituntut ringan (0-4 tahun penjara). Total, Kejaksaan menuntut ringan 623 terdakwa selama 2021, sedangkan yang dituntut sedang (4-10 tahun) 587 terdakwa, dan dituntut berat (>10 tahun) 44 terdakwa.

“Kejaksaan dari awalnya (menuntut terdakwa koruptor rata-rata) 4 tahun naik jadi 4 tahun 6 bulan. KPK hanya naik 3 bulan, tahun kemarin 58 bulan lalu menjadi 5 tahun 1 bulan penjara (61 bulan),” ujar Kurnia. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles