Hari Perempuan Internasional 2026: MPR Soroti Kesetaraan Gender dan Perlindungan Pekerja Perempuan

Ilustrasi Hari Perempuan Internasional 2026 (Foto: Instagram)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh setiap 8 Maret kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat dunia, termasuk Indonesia, untuk memperkuat komitmen terhadap kesetaraan gender dan perlindungan perempuan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa peringatan ini harus dimaknai sebagai momentum bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keadilan dan kesempatan yang setara bagi perempuan.
Menurutnya, upaya menciptakan kesetaraan gender tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat serta kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata secara struktural.
“Kesetaraan dan keadilan bagi perempuan tidak akan terwujud sepenuhnya tanpa dukungan berbagai pihak serta kebijakan yang berpihak pada perempuan,” ujar Lestari di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Tema IWD 2026: Kolaborasi untuk Kesetaraan
Peringatan International Women's Day 2026 mengusung tema “Give To Gain”, yang memiliki makna memberi untuk mendapatkan. Tema ini menekankan pentingnya kolaborasi, kepedulian sosial, serta investasi dalam pembangunan masyarakat guna menciptakan kesetaraan gender.
Lestari menilai peringatan tahun ini terasa semakin relevan karena bertepatan dengan bulan Ramadhan. Nilai-nilai yang terkandung dalam tema tersebut dinilai sejalan dengan semangat Ramadhan yang mengedepankan empati, keadilan, serta kepedulian terhadap sesama.
Ia menambahkan bahwa peringatan Hari Perempuan Internasional tidak sekadar seremoni tahunan. Lebih dari itu, momen ini harus menjadi refleksi bersama terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan di berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, hingga perlindungan dari kekerasan.
Kesenjangan Gender Masih Jadi Tantangan
Berdasarkan laporan World Economic Forum melalui Global Gender Gap Report 2025, tingkat kesenjangan gender di Indonesia masih cukup tinggi. Indonesia memperoleh skor 0,692 dan berada di posisi ke-97 dari 148 negara.
Data lain dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sekitar satu dari empat perempuan berusia 15 hingga 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual sepanjang hidupnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan serta upaya mencapai kesetaraan gender masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan masyarakat.
Lestari berharap momentum Hari Perempuan Internasional tahun ini dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk mempercepat terwujudnya keadilan serta kesempatan yang setara bagi perempuan di Indonesia.
KSPI Soroti Perlindungan Pekerja Perempuan
Pada kesempatan yang sama, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
KSPI mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk yang berbasis gender.
Wakil Presiden KSPI Bidang Perempuan, Mundiah, menyebut bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan di Indonesia masih belum memadai. Ia menilai masih banyak kasus diskriminasi, pelanggaran hak maternitas, serta kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
Menurutnya, ratifikasi konvensi tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia.
Diskriminasi di Dunia Kerja Masih Terjadi
Selain persoalan kekerasan, sejumlah pelanggaran terhadap hak pekerja perempuan juga masih sering terjadi di berbagai sektor industri.
Beberapa praktik diskriminatif yang masih ditemukan antara lain larangan bagi pekerja perempuan untuk hamil, penempatan pekerja hamil pada shift malam yang berisiko terhadap kesehatan, hingga pembatasan hak cuti haid dan cuti melahirkan.
Tidak hanya itu, banyak perusahaan juga belum menyediakan fasilitas ruang laktasi yang layak bagi pekerja perempuan yang menyusui.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan masih perlu diperkuat, baik melalui regulasi maupun pengawasan di lapangan.
KSPI berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan hak-hak pekerja perempuan terlindungi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari diskriminasi.





















