16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hakim Yakini Ricky Rizal Kehendaki Pembunuhan Kepada Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis hakim menilai Ricky Rizal terlibat aktif dalam perencanaaan pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ricky Rizal diyakini hakim ikut menghendaki tewasnya Yosua.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan sejumlah peran Ricky Rizal dalam proses rencana pembunuhan kepada Yosua. Salah satunya tindakan Ricky yang menyita senjata api milik Yosua di Magelang pada 7 Juli.

“Terdakwa mengamankan senjata Yosua akan tetapi tidak ikut amankan senjata Kuat. Ikut dengan mobil bersama Yosua,”ujara Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).

Sesampainya di rumah dinas Duren Tiga, beberapa peran Ricky Rizal juga disorot majelis hakim. Ricky dinilai secara sengaja mengawasi gerak-gerik Yosua di pekarangan sebelum tewas ditembak di dalam rumah.

“Di Duren Tiga mengawasi gerak gerik korban Yosua Hutabarat yang ada di taman. Memanggil korban Yosua atas suruh Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Maruf,” katanya.

Posisi Ricky Rizal yang berdiri di belakang Yosua bersama Kuat Ma’ruf sebelum Yosua ditembak pun diyakini hakim sebagai bentuk kesengajaan Ricky dalam mendukung kematian Yosua.

Baca juga:Muncul ‘Gerakan Bawah Tanah” untuk Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

“Bersama saksi Kuat Maruf ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo berdiri di lapisan kedua Kuat Ma’ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat. Selanjutnya, saksi Richard Eliezer dan saksi Ferdy Sambo menembakkan senjatanya ke bagian dada bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital kehidupan seseorang,” terang Morgan.

Tindakan Ricky Rizal itu, menurut hakim, diyakini sebagai bentuk mendukung pembunuhan berencana kepada Yosua.

“Mencerminkan sikap batin terdakwa tidak lain tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” katanya.

Tuntutan Ricky Rizal
Pada sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

Baca juga:Ricky Rizal Banjir Air Mata dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa.

Related Articles

Latest Articles