6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Era Pandemi, 88.973 TKI Siap Dikirim Ke 14 Negara

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah ratusan ribu warga Indonesia di luar negeri dipulangkan akibat dampak pandemi corona yang masih mengancam dunia internasional, kini pemerintah Indonesia akan kembali mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke berbagai negara.

Sebanyak 14 negara menjadi tujuan pengiriman TKI oleh Kementerian Ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19. Negara tujuan tersebut akan disasar oleh 88.973 TKI yang siap diberangkatkan.

Mereka, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sudah melalui tahapan dan syarat untuk bekerja di luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga visa.

Baca juga : Sukses TKI jadi YouTuber di Korea Bergaji Rp21 Juta  

Ke-14 negara tersebut adalah Aljazair, Australia, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

“Dari sisi persiapan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, semuanya menyatakan siap. Pemerintah memastikan kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka juga telah kondusif,” jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/7/20).

Keputusan membuka jalur penempatan TKI bekerja ke luar negeri diambil sebagai upaya untuk dukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya tercermin dari potensi remitensi yang dihasilkan dan diharapkan dapat menjadi pengungkit percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di tingkat desa atau daerah asal mereka.

Baca juga : Dipulangkan, 2.500 TKI Ilegal Dari Malaysia

Mengutip data Bank Indonesia (BI), jumlah remitansi pekerja migran Indonesia pada tahun 2019 sebesar Rp160 triliun. Sementara, berdasarkan survey World Bank yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Merujuk pada kedua data tersebut, dari 88.973 calon pekerja migran Indonesia berpotensi menghasilkan devisa sekitar Rp3,8 triliun,” terang Ida.

Selain itu, ia juga menegaskan dalam penempatan TKI di masa adaptasi kebiasaan baru ini, mereka tidak boleh dibebankan biaya sebagai akibat dari penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan calon pekerja migran Indonesia.

Mereka juga telah dilepaskan dari biaya penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat tiba dan berada di negara-negara tersebut.

Guna memastikan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum, Kemnaker juga telah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Adapula pedoman pelaksanaan berupa Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia.(cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles