Jakarta, MISTAR.ID
Pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal ekstrakurikuler pramuka yang kini tidak wajib, menjadi sorotan.
Anggota DPD RI Fahira Idris pun meminta agar Nadiem memberikan penjelasan ke publik atas kebijakan barunya tersebut.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler (ekskul) Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca juga:Â Pramuka Tidak Lagi Sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Melalui aturan ini, pramuka masih jadi ekskul wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan, tetapi sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid.
Selaku pemerhati pendidikan dan sekaligus anggota DPD RI, Fahira mengatakan perubahan kebijakan yang strategis dan penting ini harusnya terlebih dahulu melalui konsultasi publik atau didiskusikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan terutama satuan organisasi gerakan Pramuka dan satuan pendidikan.
Ia meminta Nadiem menjelaskan secara utuh tujuan dari kebijakan tersebut supaya tidak menjadi polemik. Menurutnya, saat ini berbagai pihak bertanya-tanya apa latar belakang dari kebijakan itu, dan apakah sudah dikaji secara komprehensif .
“Saya mau ingatkan bahwa pendidikan kepramukaan sudah menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan karena posisinya yang strategis Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Baca juga:Â Wabup Sergai Ajak Pramuka Atasi Kenakalan Remaja
Menurutnya, tujuan gerakan pramuka sendiri sangat jelas, pertama untuk membentuk murid agar memiliki kepribadian yang beriman, berakhlak mulia, bertakwa, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa sejalan dengan tujuan sistem pendidikan nasional.
Gerakan pramuka menjadi bagian para murid bertekad agar menjadi generasi penerus bangsa memiliki memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup yang sangat dibutuhkan demi kemajuan bangsa ini ke depan.
Tentunya sebagai sebuah gerakan, kata Fahira, pramuka terus berhadapan dengan tantangan akibat pergerakan zaman sehingga mengalami pasang surut terlebih selama pandemi Covid-19 yang lalu. Namun bukan berarti, status pramuka sebagai ekskul wajib bagi murid diturunkan menjadi hanya bersifat sukarela.
“Sebuah gerakan termasuk pramuka pasti mengalami pasang surut. Tinggal bagaimana saat ini dan ke depan semua pemangku kepentingan duduk bersama menjadikan pramuka lebih menarik, menantang, rekreatif, edukatif, dan disesuaikan dengan usia murid. Ide-ide kreatif harus terus lahir agar gerakan pramuka terus relevan,” pungkas anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini. (detik/hm17)