17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli

Jakarta, MISTAR.ID

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih diselidiki di Polda Metro Jaya. Tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Sejauh ini, sudah 23 orang yang diperiksa sebagai saksi. SYL juga telah diperiksa sebelum ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi ini, Jumat (13/10/23).

Terkait pemeriksaan Saut, mantan pimpinan KPK ini menyatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi ahli. Saut menjelaskan mengenai aturan etik pimpinan KPK dan juga dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus pemerasan tersebut.

Saut mengatakan, bahwa ia fokus untuk menjelaskan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Bakal Konfirmasi ke Partai NasDem soal Aliran Uang Miliaran SYL

Pasal-pasal ini melarang pimpinan KPK untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

“Dengan alasan apa pun, kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun, tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/23), mengutip Detikcom.

Saut Situmorang juga yakin bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian SYL dengan seksama.

Ia menyebutkan bahwa ada kebutuhan untuk menjaga keseimbangan dalam badan antikorupsi, dalam hal ini KPK. Saut menilai, kesungguhan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sedang dipertaruhkan.

“Saya percaya Pak Kapolri dari statement-nya kelihatan ada upaya,” katanya.

Related Articles

Latest Articles