Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan konfirmasi ke Partai NasDem perihal dugaan aliran uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai. Konfirmasi tersebut bakal dilakukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“KPK juga akan mendalaminya kepada pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perbuatan tersebut. KPK meyakini partai politik dimaksud tentunya akan mendukung proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (15/10).
Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik akan melacak aliran uang atau follow the money terkait kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat SYL. “KPK masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” kata Ali.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sahroni keberatan Alex menyampaikan ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem. “Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi pak Alexander Marwata dengan ucapannya,” ujar Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Sabtu (14/10).
Baca Juga : Ditahan KPK, SYL akan Ikuti Semua Proses Hukum
Sahroni menegaskan tidak ada aliran uang miliaran rupiah dari SYL setelah mengecek rekening partai. Oleh karena itu, lanjut dia, Partai NasDem merasa dirugikan oleh pernyataan pimpinan KPK.
“Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang pak Alex sampaikan,” kata Sahroni yang kini duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
“Yang kita sayangkan kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem. Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai,” tandasnya.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan DirekturAlat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (cnn/hm24)