28.9 C
New York
Monday, July 1, 2024

Kejagung Tangkap Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR), satu lagi tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/23).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023), mengatakan, Sadikini Rusli ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejagung akan Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Perkara Korupsi BTS Kominfo

“Kasus ini berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022,” kata Ketut Sumedana.

Setelah ditangkap Sabtu kemarin, Sadikin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kemudian dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Kejagung kemudian menetapkan Sadikin sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023,” ujarnya, seperti dikutip Detikcom, Minggu (15/10/23).

Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober.

Baca Juga: Kejagung akan Panggil Menpora Dito Jadi Saksi Perkara Korupsi BTS Kominfo

Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari terdakwa dalam kasus BTS Kominfo.

Ketut Sumedana mengatakan, bahwa terdakwa dalam kasus BTS yang memberikan uang tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Sadikin Rusli disangkakan melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Detik/hm22)

Related Articles

Latest Articles