12.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

DPR-Pemerintah Sepakat, Presiden Bebas Tambah Kementerian

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengakui bahwa pihaknya dan pemerintah telah bersepakat memberikan ruang kepada presiden untuk bebas menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) baleg tentang RUU Kementerian Negara pada Senin (9/9/25) ini.

Berdasarkan kesepakatan itu, maka presiden bertindak fleksibel untuk menambah jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri.

Dia mencontohkan apabila nantinya presiden mau membentuk badan penerimaan pajak yang terpisah dari Kementerian Keuangan, maka revisi UU Kementerian Negara memungkinkan hal tersebut.

Baca juga:8 Kementerian yang Terima Lulusan SMK Pada Pendaftaran CPNS 2024

Awiek menjelaskan usul tersebut telah disepakati dalam tambahan Pasal 6 yakni dalam Ayat (2) serta pasal 10A RUU Kementerian Negara. Namun, sebelum disepakati, setiap usulan tersebut akan tetap dibahas dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

“Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang,” ujar dia.

Selain itu, Awiek menjelaskan Baleg juga telah sepakat untuk mengusulkan agar RUU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian negara. Ia berpendapat, presiden mesti diberikan fleksibilitas untuk menentukan kabinet.

Baca juga:Sekjen PUPR Angkat Bicara Soal Pembentukan Kementerian Perumahan

“Karena pengalaman yang ada, seringkali kementerian itu berubah-ubah. Presiden juga memiliki fleksibilitas, kadang satu kementerian ada yang dipecah, ada yang digabung, ada juga kementerian yang baru,” kata Awiek.

“Contoh di era Presiden Jokowi, ada yang namanya nomenklatur kementerian koordinator maritim dan investasi yang sebelumnya tidak pernah ada kan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi. Namun, jelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, UU ini direvisi DPR dan pemerintah.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles