12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dijadikan UU, Intip Bocorannya

Jakarta, MISTAR.ID

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disetujui Komisi II DPR RI bersama pemerintah dibawa ke rapat paripurna mendatang untuk disahkan sebagai UU.

Semua fraksi di Komisi II menyatakan setuju terhadap RUU ASN yang telah dibahas sejak tahun 2021 lalu.

“Saya ingin tanya pada kita semua apakah dapat menyetujui RUU ini disahkan sebagai keputusan di tingkat I. Dan kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat 2,” tanya Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, sebagai pemimpin rapat, pada Selasa (26/9/23).

Baca juga: Honorer Batal Dihapus, BKPSDM Siantar: RUU ASN masih Digodok

Hal itu pun dijawab para anggota dewan dengan kalimat setuju.

Dilansir dari draf RUU ASN, setidaknya terdiri 15 bab dan 76 pasal. Isinya terdiri dari 7 klaster agenda transformasi para abdi negara tersebut.

Rinciannya mengenai transformasi rekrutmen dan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kemudahan mobilitas talenta nasional dan percepatan pengembangan kompetensi.

Kemudian, penyempurnaan penataan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen PNS, serta penguatan budaya kinerja dan citra institusi.

Baca juga: Bahas Revisi Undang-Undang ASN, DPR RI Sepakat Penghapusan Honorer

Ada juga pokok-pokok pengaturan di dalam revisi UU dimaksud, seperti penguatan pengawasan sistem merit, serta penetapan kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikutnya, kesejahteraan PNS dan PPP, penataan tenaga honorer dan digitalisasi manajemen ASN, termasuk transformasi komponen manajemen abdi negara.

Doli menyampaikan, tahapan pembahasan RUU ternyata telah memerlukan waktu 2 tahun 9 bulan, mulai rapat tingkat pertama 18 Januari 2021 silam. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles