5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Divonis 4 Tahun Penjara dalam Tes Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Banding

Jakarta, MISTAR.ID

Rizieq Shihab dijatuhi vonis penjara 4 tahun atau kurang dua tahun dari tuntutan jaksa selama 6 tahun di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/21) dalam kasus swab test (tes usap) Rumah Sakit Ummi Bogor.

Namun, Rizieq Shihab menolak vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengajukan banding atas vonis tersebut karena ia menilai ada beberapa hal dalam putusan hakim yang ia tidak terima.

“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (24/3/21).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Rizieq Shihab, 200 Lebih Simpatisan Diamankan

Rizieq menuturkan, beberapa hal yang ia persoalkan antara lain tuntutan jaksa yang mencantumkan keterangan ahli forensik, padahal tidak ada ahli forensik yang dihadirkan di persidangan. Selain itu, ia juga keberatan karena majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya.

“Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja,” ujar dia. Senada dengan kliennya, penasihat hukum Rizieq juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim. “Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab.

Dengan diajukannya banding tersebut, maka perkara belum mempunyai hukum tetap. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.

Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun. (kompas/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles