28 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Di Tengah Pandemi Corona, Ini Sejumlah Syarat Orang Yang Diizinkan Bepergian

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat Edaran ini menegaskan, kalau mudik dilarang tetapi sejumlah orang yang terkait langsung dengan Covid-19 tetap diperbolehkan bepergian

“Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti, meninggal dan ada keluarga yang sakit keras,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/20).

“Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air,” jelasnya.

Disebutkan Doni, kelompok yang diizinkan bepergian di tengah pandemi Corona juga harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syaratnya yakni izin dari atasan.

“Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, kemudian kepala kantor, kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan Covid tetapi tidak memiliki instansi, sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai, dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat,” bebernya.

Masyarakat yang mendapat pengecualian soal aturan perjalanan ini harus mendapat surat pernyataan sehat. Surat itu harus bersifat resmi dari dokter.

Lebih jauh dijelaskannya, masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat. Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, kemudian puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk juga PCR test dan juga rapid test.

Sumber: Detik
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles