Tuesday, October 13, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Darurat Iklim Mengancam! Wamenko Pangan: Investasi Hijau adalah Senjata Pamungkas

Mistar.idSelasa, 13 Oktober 2026 pukul 17.53 WIB
darurat_iklim_mengancam_wamenko_pangan_investasi_hijau_adalah_senjata_pamungkas_

Visual, tunas hijau di atas lahan basah sebagai simbol investasi hijau melawan krisis iklim yang bersih. (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)

news_banner

Denpasar, MISTAR.ID (13/10/2026) — Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa investasi hijau dan pengembangan energi bersih adalah kunci strategis untuk melawan krisis perubahan iklim yang kian mendesak.

"Maka di sinilah investasi hijau menjadi yang sangat strategis," ujar Hanif Faisol dalam forum Pekan Iklim Bali 2026 di Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Menurut dia, peluang investasi hijau terbuka luas di berbagai sektor vital, mulai dari energi bersih, industri rendah emisi, pengelolaan limbah, hingga transportasi berkelanjutan.

Selain itu, sektor bangunan hijau, pertanian berkelanjutan, serta perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan, mangrove, gambut, dan kawasan pesisir juga memegang peran yang tidak kalah penting.

Wamenko Pangan menyadari bahwa transisi energi dan pemulihan lingkungan membutuhkan pendanaan dalam skala besar untuk menutupi kebutuhan pembiayaan iklim yang selama ini masih menjadi tantangan.

Melalui pembukaan keran investasi hijau secara optimal, pemerintah berupaya menyediakan instrumen pendanaan yang kuat guna menarik investor sekaligus menggerakkan perekonomian daerah secara berkelanjutan.

"Dengan dibukanya investasi hijau ini melalui peraturan presiden, akan menjadi peluang yang sangat besar untuk mampu kita menyediakan kebutuhan dana pada satu sisi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada sisi yang lain, serta meningkatkan kualitas dan integritas lingkungan hidup kita pada sisi-sisi lainnya lagi," ujar Hanif.

Ia menjelaskan, pemanfaatan investasi hijau tersebut dirancang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca secara terukur melalui Second Nationally Determined Contribution (NDC) hingga tahun 2035.

Melalui regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah membuka lebar pasar karbon domestik maupun internasional agar tata kelola pembiayaan iklim menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah serta dukungan regulasi yang adaptif, ia optimistis pengembangan energi bersih dan ekonomi rendah karbon mampu mendorong pertumbuhan berkelanjutan sekaligus menyejahterakan masyarakat. (Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN