7.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Cek Daftar BUMN Terburuk Versi KPK Terkait Kepatuhan LHKPN

Jakarta, MISTAR.ID

Ada 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan penilaian terburuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penilaian itu terkait tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen.

Keenam BUMN itu adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen) dan PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).

Baca juga: Tugas Luar Kota, Menhub Ajukan Jadwal Ulang Pemeriksaan ke KPK

Di posisi berikutnya, PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen) dan PT Indah Karya (53,85 persen).

“Tolong disampaikan pada pak Menteri (Menteri BUMN Erick Thohir) ini 6 yang terburuk, ini kalau bisa segera dilaporkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (24/7/23).

Sementara itu, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN dari 109 BUMN, dengan wajib lapor 35.055 dan sisanya 155 orang belum memberikan laporannya.

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Istilah Jalur Atas Bawah di Dugaan Suap MA

“Ini kepatuhan BUMN sudah 99,5 persen, hanya saja masih ada 155 orang lagi yang belum lapor LHKPN,” papar Pahala.

Sementara untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru ada 7.358 yang melaporkan LHKPN ke KPK, dengan 7.552 wajib lapor dari 307 jumlah instansi.

Ini artinya masih ada 194 yang belum lapor. Data di atas adalah penarikan data per tanggal 24 Juli 2023. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles