Monday, October 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI Perluas Perlindungan Pekerja Mebel

Mistar.idSenin, 19 Oktober 2026 pukul 11.47 WIB
bpjs_ketenagakerjaan_dan_himki_perluas_perlindungan_pekerja_mebel

BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI teken MoU (Foto: Istimewa/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) bersinergi memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor mebel dan kerajinan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Rabu (14/10/2026).

Nota Kesepahaman tentang Sinergi Bersama dalam Rangka Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur.

Pada kesempatan yang sama, PKS tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal ditandatangani oleh Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu bersama Abdul Sobur. Sementara itu, PKS tentang optimalisasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal di lingkungan HIMKI ditandatangani oleh Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi kedua pihak, meningkatkan kepesertaan, serta menjangkau lebih banyak pekerja formal dan informal dalam ekosistem industri mebel dan kerajinan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan, keterlibatan asosiasi industri menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui jaringan anggotanya, HIMKI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pekerja mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi.

“Perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk seluruh pekerja yang ada di ekosistem HIMKI. Tadi Pak Ketum HIMKI menyampaikan ada potensi 2 juta pekerja di HIMKI dan diharapkan di 2045 mencapai 10 juta pekerja. Itu adalah angka potensi tenaga kerja yang sangat besar dan tentunya kita berharap kolaborasi dengan HIMKI ini untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, sektor mebel dan kerajinan memiliki karakteristik tenaga kerja yang beragam. Selain pekerja perusahaan, sektor ini juga melibatkan perajin dan pekerja mandiri. Karena itu, perluasan perlindungan perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, HIMKI diharapkan membantu menyosialisasikan informasi dan memberikan edukasi kepada anggota serta pelaku usaha mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama ini juga diarahkan untuk menjangkau pekerja informal yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan usahanya, tetapi belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menyebut kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pelaku industri mebel dan kerajinan beserta tenaga kerjanya. Menurutnya, perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari upaya menciptakan industri yang produktif, berdaya saing, serta memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Di tengah dinamika situasi ekonomi yang semakin ketat, kami tetap melindungi segenap komunitas di sekeliling kita. Mereka harus aman, terlindungi, dan memiliki masa depan. Karena itu, dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan kami senang sekali karena memang tugas negara untuk hadir. HIMKI ini menjadi instrumen untuk menyambungkan, kami akan mendorong komunitas kami mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyambut baik sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor industri mebel dan kerajinan, baik formal maupun informal.

“Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan pekerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap sinergi ini dapat ditindaklanjuti hingga ke daerah, sehingga seluruh pekerja di sektor mebel dan kerajinan, termasuk para perajin dan pekerja mandiri, dapat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja,” ujar Christian.

Christian menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan berkomitmen mendukung perluasan perlindungan melalui penguatan koordinasi, sosialisasi, dan edukasi kepada pelaku usaha serta pekerja di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dinilai penting agar semakin banyak pekerja memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong untuk menjadi peserta.

“Kami terus mendorong agar seluruh pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaan maupun skala usahanya, memiliki akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga dan meningkatkan produktivitas usaha. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, kita turut membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui kesepakatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan HIMKI berkomitmen melanjutkan kerja sama untuk memperluas jangkauan perlindungan pekerja. Selain mendorong peningkatan jumlah peserta, sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai peran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mendukung pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko kerja. Dukungan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja Indonesia dapat bekerja dengan tenang, tetap produktif, dan memberikan rasa aman bagi keluarga.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN