27 C
New York
Monday, May 27, 2024

Berikut Besaran Uang Pensiun Diterima Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024 mendatang.

Serupa dengan pejabat negara lainnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu berhak menerima uang purnabakti usai menuntaskan masa jabatannya.

Menjabat kepala negara selama 2 periode, banyak pihak mempertanyakan apakah besaran uang purnabakti yang didapatkan Jokowi akan sebanding dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Baca juga:Dampak dari Program Hilirisasi Jokowi

Seperti dilansir, Senin (18/12/23), pemerintah sudah mengumumkan gaji purnakarya ASN TNI dan Polri naik sebesar persen. Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Purnabakti PNS golongan I diawali dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Nilai itu ternyata masih belum seberapa dibanding uang purnakarya bagi Presiden, Wakil Presiden hingga anggota DPR.

Uang purnabakti Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga:Jokowi Sebut Dipaksakan Bangunan Pemko Dicat Warna Partai

Sesuai peraturan itu, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden maka mendapatkan sejumlah uang pensiun yang sama dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji kepala negara sebanding dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kini gaji Presiden tertulis mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Namun pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang purnabakti tanpa tunjangan lainnya, walaupun pun saat ini mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp 32,5 juta. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles