5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Bawaslu Ingatkan KPU, Rekapitulasi Tertutup Dinyatakan Tidak Sah

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan KPU agar melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 secara berjenjang dan terbuka untuk umum. Apabila rekapitulasi dilakukan secara tertutup, maka itu akan dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, proses penghitungan harus dilakukan transparan sehingga tidak memunculkan persepsi negatif. Apalagi, kata Bagja, tidak semua caleg memiliki saksi secara lengkap.

“Gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup, hitung ulang,” kata Bagja dengan tegas, Jumat (16/2/24).

Dalam penetapan suara hasil pemilu, kata Bagja, harus dilakukan secara berjenjang mulai dari rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), lalu ketingkat KPU kabupaten/kota, lanjut ke KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pemilih Nybolos Lebih dari Sekali di 2.143 TPS

Ia mengingatkan seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa agar terus mengawasi jalannya rekapitulasi manual pada setiap tingkatan.

“Jadi kami berharap teman-teman PPK dan lainnya (secara berjenjang) bisa melakukannya (rekapitulasi secara terbuka),”imbuhnya.

Diketahui rekapitulasi perhitungan suara akan mencatat hasil penghitungan perolehan suara mulai dari PPK, KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut dilaksanakan oleh PPK mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh PPS (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles