0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Laporan ke Kemenkes, Ada 27 Petugas KPPS Meninggal Dunia

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima laporan 27 kasus kematian yang dialami oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), baik sebelum, selama, maupun setelah hari pemungutan suara.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa data tersebut berasal dari periode 10-15 Februari 2024.

“Iya sebaran meninggal pasien dari petugas Pemilu,” kata Nadia kepada CNN Indonesia, Jumat (16/2/24).

Nadia menjelaskan bahwa penyakit jantung merupakan penyebab kematian paling umum, dengan sembilan kasus. Delapan kasus lainnya masuk dalam kategori death on arrival (masih dalam proses konfirmasi penyebabnya).

Baca juga: Soal PPS Kelelahan, Dinkes Siantar Imbau Puskesmas Terus Koordinasi

Terdapat juga empat kasus kecelakaan, dua kasus septic shock, dan dua kasus tanpa komorbid.

Selain itu, terdapat satu kasus kematian akibat Sindrom Distres Pernapasan Akut dan satu kasus karena hipertensi.

Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kematian KPPS terjadi di Jawa Tengah, dengan tujuh kasus. Jawa Timur dan Jawa Barat masing-masing memiliki lima kasus, sementara DKI Jakarta memiliki tiga kasus.

Selanjutnya, terdapat dua kasus kematian di Banten dan Sumatera Selatan, serta satu kasus masing-masing di Sumatera Utara, Riau, dan Sulawesi Utara.

“Namun angka kematian sudah sangat turun dibandingkan tahun Pemilu sebelumnya ya, karena kita melakukan berbagai upaya promotif termasuk pembatasan usia dan skrining,” ujar Nadia.

Baca juga: Disebut Calon Ibu Negara, Ini Profil dan Harta Titiek Soeharto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerima berbagai laporan tentang kasus kematian anggota KPPS. Namun, KPU belum dapat mengungkapkan jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia.

Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya pernah mengusulkan penghitungan suara dengan metode dua panel sebagai langkah antisipasi agar tidak ada anggota KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh DPR saat pembahasan rancangan Peraturan KPU. Sehingga, metode penghitungan suara dua panel tidak diterapkan.

Metode penghitungan suara dua panel adalah memisahkan penghitungan suara untuk presiden-wakil presiden dan DPD dari penghitungan untuk DPR dan DPRD. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles