Polda Sumut Tak Mampu Hadirkan Saksi, Sidang Prapid Warga Tanjungbalai Ditunda


Sidang prapid Rahmadi lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yang akhirnya ditunda. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) selaku pihak termohon tak mampu menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang praperadilan (prapid) lanjutan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus narkoba terhadap warga Tanjungbalai, Rahmadi.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut seharusnya menghadirkan saksi dan ahli untuk diperiksa di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (17/4/2025).
Namun, dikarenakan tim Bidkum mewakili Diresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan belum mampu menghadirkan saksi dan ahli, maka persidangan akhirnya ditunda.
"Dikarenakan termohon tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli yang telah kita rencanakan pada sidang hari ini, maka sidang ditunda dan dilanjutkan ke Senin (21/4/2025)," ucap Cipto Hosari Parsaoran selaku hakim tunggal yang mengadili prapid ini.
Cipto meminta panitera pengganti untuk mencatat bahwa pihak termohon tidak menghadirkan saksi dan pada sidang berikutnya hanya mampu menghadirkan ahli.
"Tolong dicatat, ya, termohon tidak menghadirkan saksi. Termohon cuma menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya. Apabila termohon juga tidak menghadirkan ahli, maka dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," katanya.
Di luar persidangan, Tim Bidkum Polda Sumut bungkam saat diwawancarai awak media soal ketidakhadiran saksi serta ahli pada persidangan kali ini. Alih-alih menjawab, mereka malah meninggalkan awak media.
Di sisi lain, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, mengaku kecewa karena pihak termohon tak mampu menghadirkan saksi dan ahli sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
"Kemarin kita telah membuat rencana untuk agenda persidangan. Agenda hari ini seharusnya adalah tambahan bukti surat, keterangan saksi, dan juga ahli dari termohon," ucapnya.
Pihak termohon, kata Umar, ternyata tidak menghadirkan saksi dan ahli hari ini yang membuat persidangan ditunda. Padahal, lanjut dia, antara pihak pemohon dan termohon sebelumnya sudah meneken rencana jadwal persidangan.
Pihaknya pun menganggap ketidakhadiran saksi dan ahli dari termohon hari ini merupakan sebuah pelecehan, karena rencana persidangan sudah diteken sejak awal persidangan.
"Padahal, kita juga selaku pemohon sudah menghadirkan ahli yang dihadirkan dari luar pulau Sumatera. Kita atur jadwalnya jauh-jauh hari," kata Umar.
Menurutnya, pihak termohon menganggap sepele dan tidak menghargai persidangan. Umar pun mempertanyakan prosedur polisi melakukan penangkapan seseorang.
"Bagaimana mereka membuat laporan model A-nya? Kapan itu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diajukan? Seharusnya itu ada di saksi yang dihadirkan di persidangan. Yang menangkap itu seharusnya menjadi saksi," tutur Umar.
Ia pun menyayangkan pihak termohon tak menghadirkan Kompol Dedy Kurniawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang prapid ini. Umar menilai termohon tak berani bertarung dengan pihaknya.
"Jadi kalau seperti ini, kita bertanya kepada siapa? Sehingga kami menilai saksi Kompol Dedy Kurniawan yang menangkap klien kami tidak berani hadir. Sebenarnya kita kecewa. Padahal kita mau menguji apa yang telah dilakukannya saat menangkap klien kami," tutur Umar. (deddy/hm24)