13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Disebut Maksimal 70 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Aliansi ’98 Pengacara pengawal demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) menggugat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8/23). Mereka menggugat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka mempersoalkan pasal 169 syarat menjadi calon presiden dan cawapres disebut banyak kekurangan. Mereka menjelaskan pasal 169 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden harus menjadi benteng awal negara dan mampu melindungi rakyat Indonesia.

“Jangan biarkan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki riwayat pelanggaran HAM berat, terlibat dan/atau berpartisipasi dalam penculikan aktivis tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau ‘pelaku penghilangan paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan antidemokrasi, serta kejahatan berat lainnya,” bunyi siaran pers Aliansi 98, Senin (21/8/23).

Baca juga : PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Gibran: Saya Nggak Mikir ke Situ

Selanjutnya, Aliansi 98 Pengacara pengawal demokrasi dan Hak Asasi Manusia membandingkan batas usia para pejabat di lembaga negara lainnya.

Karena itu, mengacu pada uraian di atas, mereka menggugat pasal 169 huruf (d) dan (q) UU No 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945, yang selanjutnya disebut “Jumat Glory”.

Syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Calon presiden dan calon wakil presiden tidak dibatasi usia. Dalam petisinya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia maksimal calon presiden 2024 adalah maksimum 70 tahun.

Related Articles

Latest Articles