24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama Diterbitkan

Jakarta, MISTAR.ID
Setelah melalui diskusi panjang, Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama diterbitkan.

PMA Nomor 73 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis (13/10/22).

Aturan ini berlaku di satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga:Kemenag Keluarga Logo Halal Terbaru, Ini Kata MUI Sumut

Aturan yang terdiri dari 20 pasal ini terdiri atas tujuh bab, yaitu ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi dan ketentuan penutup.

Berbagai bentuk kekerasan seksual juga diatur dalam aturan ini. Beberapa di antaranya perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Baca Juga:Kemenag Siantar Sebut Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp36 Juta Lebih, Ini Penyebabnya

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” ujar Anna.

Sebagai upaya pencegahan, aturan ini memerintahkan satuan pendidikan melakukan sosialisasi, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan serta mengembangkan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga:Lebih 600 Guru PAI Kemenag Deli Serdang Belum Sertifikasi

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ucap Anna.

Kementerian Agama pun bakal segera menyusun sejumlah aturan teknis baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, maupun SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tegasnya.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles