Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Anggaran Komnas HAM Dipangkas Drastis

journalist-avatar-top
By
Jumat, 14 Februari 2025 09.44
anggaran_komnas_ham_dipangkas_drastis

Kantor Komnas HAM. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pemangkasan anggaran penegakan HAM hingga 90 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk penegakan HAM yang sebelumnya mencapai Rp11,7 miliar pada 2024 kini hanya tersisa Rp1,2 miliar.

"Tapi pada 2025 ini setelah rekonstruksi, kami hanya ada alokasi sebesar Rp1,2 miliar. Artinya lebih dari 90 persen anggaran untuk penegakan HAM mengalami penurunan," kata Atnike dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Kamis (13/2/25), dilansir dari CNN Indonesia.

Atnike menilai pemangkasan ini merupakan persoalan serius, mengingat tugas dan fungsi Komnas HAM tidak dapat menggunakan sumber dana di luar APBN.

"Tugas-tugas penegakan HAM ini mencakup penanganan pengaduan, pemantauan, hingga mediasi dugaan pelanggaran HAM. Jika anggaran terbatas, akan sulit menjalankan mandat ini secara optimal," ujarnya.

Secara keseluruhan, anggaran Komnas HAM untuk 2025 dipangkas sebesar Rp41 miliar dari total pagu Rp112,8 miliar, menyisakan Rp71,6 miliar.

Pemangkasan terutama terjadi di sektor belanja modal. Namun, anggaran untuk belanja pegawai tetap dipertahankan.

Atnike menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan renovasi kantor, sehingga masih ada sedikit anggaran yang dialokasikan untuk menyelesaikan perbaikan gedung agar tidak terbengkalai.

Pemangkasan anggaran juga berdampak pada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dari total pagu Rp47 miliar untuk 2025, anggaran mereka dipotong sekitar Rp18,3 miliar.

Ketua Komnas Perempuan, Andry Yentriyani, menyatakan bahwa pemangkasan ini akan berdampak signifikan terhadap kapasitas penanganan pengaduan. Ia menyebutkan daya penanganan aduan akan berkurang hingga 75 persen.

"Implikasi ini cukup signifikan. Komnas Perempuan tahun ini kembali tidak bisa menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusi maupun melaksanakan tugas dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)," ujar Andry.

Selain itu, Komnas Perempuan juga harus memangkas anggaran perjalanan dinas lebih dari 50 persen, yang berpotensi menghambat program advokasi dan pemantauan langsung di berbagai daerah. (cnn/hm20)

RELATED ARTICLES