70 Ribu Jiwa Masih Mengungsi Pascabencana Aceh

Banjir. (Foto: Suara Muhammadiyah)
Aceh, MISTAR.ID
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sekitar 17 ribu Kartu Keluarga (KK) yang mengungsi pascabencana di Aceh. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 70 ribu jiwa.
“Pengungsi saat ini 17.000 sekian KK tinggal yang saat ini masih mengungsi atau dengan jiwa lebih kurang 69 atau 70.000 jiwa pengungsi,” ujar Dek Fadh saat memaparkan kondisi pascabencana di hadapan pimpinan MPR RI di Kantor Gubernur Aceh, Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026), dilansir dari detikcom.
Dek Fadh menyebutkan bahwa total masyarakat yang terdampak bencana di Aceh sekitar 2,5 juta jiwa. Selain itu, tercatat 562 orang meninggal dunia dan 29 orang masih dinyatakan hilang.
“Wilayah yang terdampak ada 203 kecamatan dan 3.046 desa. Penduduk yang terdampak 678.000 sekian KK, dan jiwa lebih kurang 2,5 juta jiwa yang terdampak,” katanya.
“Korban hilang sampai saat ini dan tidak ada pergerakan lagi adalah di 562 orang meninggal dunia dan 29 orang hilang,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas umum dan infrastruktur. Kerusakan meliputi 227 kantor pemerintahan, 641 tempat ibadah, 1.200 sekolah, serta 738 dayah atau pesantren.
Selain itu, tercatat 146 rumah sakit dan puskesmas terdampak, serta sekitar 2.500 titik infrastruktur mengalami kerusakan.
Dek Fadh menambahkan, sebanyak 599 jembatan dilaporkan ambruk atau terputus akibat bencana. Dampak juga dirasakan pada sektor ekonomi dan pertanian masyarakat, termasuk kerusakan kebun, tambak, dan ternak dalam jumlah besar.
“Permukiman dan ekonomi masyarakat: 225.000 sekian unit rumah. Ini rumah ada 225, mohon maaf ini salah, seharusnya 225.000 unit rumah terdampak,” ujarnya.
“Kemudian ada di slide berikutnya ada yang rusak ringan, rusak sedang, dan rusak parah dan juga hilang. Kemudian ada 77.000 sekian ekor ternak terdampak, 56.000 hektar sawah, dan 100.000 hektar kebun, dan 30.000 hektar adalah tambak,” lanjutnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
BPNT 2026: Jadwal Cair, Cara Cek, dan Fakta Menarik untuk KPM





















