19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

59,08 Juta NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP Per 23 Oktober 2023

Jakarta, MISTAR.ID

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 23 Oktober 2023, sudah ada 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jumlah ini sudah mencapai 82,44% dari total 71,6 juta NIK yang seharusnya bisa dijadikan sebagai NPWP.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa DJP terus berupaya menyelesaikan proses penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun.

“Dukungan dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, untuk membantu dalam pemadanan tersebut sangat dibutuhkan,” kata Dwi, Kamis (26/10/23).

Baca juga: Bupati Karo Buka Bimtek Pemadanan NIK Jadi NPWP

Dikatakannya, beberapa NPWP masih membutuhkan perbaikan data NIK, yang harus dilakukan melalui Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru pada 2024.

“Selain berkolaborasi dengan Direktorat Dukcapil, DJP juga berkerja sama dengan perbankan dan pemerintah daerah untuk memadankan NIK-NPWP subjek pajak yang sama,” kata Suryo.

Pemadanan NIK-NPWP ini akan memberikan data dan informasi yang lebih valid mengenai wajib pajak Indonesia dan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles