17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

5 Aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Idul Adha

Jakarta, MISTAR.ID

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memerinci Surat Edaran (SE) Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku sejak hari ini, Minggu (18/7/21) hingga Minggu (25/7/21) mendatang.

Ada lima aspek yang diatur dalam surat edaran tersebut. Berikut lima detail aturannya:

1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat

Wiku mengatakan seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi sementara. Perjalanan hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. “Kemudian perorangan dengan keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras dan ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga,” kata Wiku dalam telekonferensi di Jakarta, Sabtu (17/7/21).

Baca Juga:Awas! Siantar Level 3 Krisis Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Disidang di Tempat

Pengecualian berikutnya, yakni untuk persalinan dengan pendamping maksimal dua orang. Pengantar jenazah non Covid-19 juga dikecualikan dengan jumlah maksimal lima pelaku perjalanan. Wiku menyebut pelaku perjalanan usia di bawah 19 tahun dibatasi sementara. SE juga mengatur penggunaan semua moda transportasi.

Seluruh pelaku perjalanan wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain. Syarat itu ditujukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Pelaku perjalanan juga wajib membawa kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Syarat ini ditujukan untuk perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali. “Tapi dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak,” tutur Wiku.

Selain itu, pelaku perjalanan mesti membawa hasil tes RT-PCR atau antigen. Ketentuan ini berlaku pada perjalanan dari dan ke luar daerah di seluruh wilayah.

Baca Juga:Pemerintah Tiadakan Sholat Idul Adha Berjemaah di Wilayah PPKM Darurat

2. Pembatasan Kegiatan Peribadatan Idul Adha 1442 Hijriah

Wiku mengatakan ketentuan pembatasan kegiatan tergantung situasi di wilayah masing-masing. Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah ditiadakan dan dioptimalkan dengan ibadah dari rumah. “Ini berlaku bagi daerah yang memberlakukan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, PPKM mikro diperketat, serta kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM darurat,” papar dia.

Kegiatan peribadatan boleh dilakukan di daerah non-PPKM darurat dan PPKM mikro diperketat. Namun, kapasitas maksimal peserta kegiatan hanya 30 persen.

3. Pembatasan Silaturahmi Masyarakat

Wiku mengimbau seluruh masyarakat bersilaturahmi virtual. Dia juga mewanti-wanti posko desa/kelurahan dan anggota rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk mengawasi wilayahnya. “Dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah,” tutur dia.

Baca Juga:Ingat! SE Menag: Pemotongan Hewan Kurban Digelar Sehari Usai Idul Adha

4. Pembatasan Aktivitas di Tempat Wisata

Seluruh tempat wisata di Jawa-Bali dan daerah yang menerapkan PPKM mikro diperketat ditutup. Sementara itu, lokasi wisata di wilayah non-PPKM darurat dan non PPKM mikro diperketat boleh dibuka dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

5. Sosialisasi Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Wiku menyebut seluruh peraturan dalam SE itu wajib dilakukan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terbatas pada tokoh/pemuka agama/tokoh masyarakat/kepala desa/lurah/walinagari. “Lalu pimpinan perusahaan/pemberi kerja dan media,” kata Wiku. Ia mengatakan SE itu juga harus diharmonisasi dengan kebijakan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. (mdcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles