23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

12 Senpi Milik Mantan Mentan Berstatus Legal

Jakarta, MISTAR.ID

Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, memastikan bahwa 12 senjata api (Senpi) milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berstatus legal karena memiliki surat-surat dan terdaftar di sistem Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Meskipun ada beberapa senjata yang diberikan sebagai hibah, semuanya memiliki dokumen resmi yang menyertainya.

“Semua terdaftar atas nama SYL, meskipun ada beberapa senjata yang berstatus hibah. Kami telah mendapatkan bukti hibahnya,” ungkapnya, Senin (30/10/23).

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan jika informasi ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan data.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Panggilan KPK, Pilih ke Kampung Halaman

“Sedangkan pemeriksaan fisik belum dilakukan oleh penyidik karena 12 senpi masih dalam kewenangan KPK. KPK belum mengajukan laporan resmi kepada Polri, sehingga Polri hanya dapat melakukan penyelidikan awal terkait temuan ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 senpi ditemukan di rumah Syahrul setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan di Jakarta Selatan pada 28-29 September 2023 lalu. Selama penggeledahan ini, KPK juga menemukan jumlah uang tunai dan berbagai dokumen penting. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles