18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Waspadai Kerumunan di Ruang Sidang! PN Medan Minta Jaksa, Pengacara dan Panitera Lakukan Koordinasi

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan mengimbau para jaksa maupun pengacara agar melakukan koordinasi dengan panitera terlebih dahulu sebelum sidang dilaksanakan hal ini mencegah agar tidak terjadi kerumunan.

“Jadi imbauan itu kita sampaikan agar persidangan tertib dan tidak menimbulkan kerumunan dalam ruang sidang,” ucap Humas PN Medan, Tengku Oyong kepada Mistar.id melalui telephon selulernya, Rabu (11/08/21) pukul 17.00 Wib.

Saat ini persidangan telah berjalan sebagaimana biasanya, setelah dua pekan pengadilan melaksanakan WFH akan tetapi pelaksanaan sidang tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Terkait Perpanjangan WFH di PN Medan, Humas Tunggu Arahan Pimpinan

“Artinya sebelum sidang dimulai pihak jaksa yang menyidangkan perkara pidum/pidsus maupun pengacara dalam perkara keperdataan terlebih dahulu berkordinasi dengan paniteranya,” sebutnya.

Dijelaskannya bila panitera memanggil maka langsung masuk ke dalam ruang sidang. Dan yang belum dipanggil agar menunggu sehingga tidak terjadi antrian dalam ruang sidang.

Selain itu di meja penuntut umum maupun penasehat hukum maksimalnya hanya dua orang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yakni selain memakai masker juga menjaga jarak.

Begitu juga sesuai dengan ketentuan di ruang sidang hanya diperbolehkan penuntut umum, pengacara, saksi dan awak media. Sedangkan pengunjung sidang dipersilahkan menunggu diruang tunggu yang telah disediakan.

“Marilah kita melaksanakannya untuk kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang terdekat,” imbaunya lagi.

Baca juga: PPKM Darurat, PN Medan Berlakukan WFH Selama Sepekan

Masih menurutnya, teman-teman sesama hakim juga selalu mengingatkan bagi para pencari keadilan yang memasuki ruang sidang agar selalu melaksanakan Protokol Kesehatan.

Selain itu, bagi masyarakat melakukan pengurusan surat di ruang PTSP hendaknya juga menjaga jarak dengan mengambil nomor antrian sehingga lebih tertib.

Hal ini sejalan dengan penerapan PPKM Level 4, dalam memutus mata rantai penularan Covid 19.

Bahkan pihak pengadilan juga telah menerapkan pemeriksaan pengecekan suhu badan sebelum masuk ke areal ruang pengadilan. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles