17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Warga Singapura Ketahuan Miliki KTP Indonesia dan Mengajar Dosen

Blitar, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Provinsi Jawa Timur akan mendeportasi salah seorang Warga Negara Asing (WN) Singapura inisial MB (66), karena kedapatan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia selama bertahun-tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira menerangkan, jika MB telah berada di Indonesia sejak tahun 1984. Berdasarkan pemeriksaan, MB datang ke Indonesia bertujuan menjalani pendidikan Stara Satu (S1) di Malang dan lulus tahun 2006.

“Dia (MB) menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura selama tahun 1984-1998. Keluar masuk Indonesia ada sebanyak 10 kali,” ucap Arief, Selasa (20/6/23).

Baca juga: Satu Bulan, Dukcapil Sumut Buka Pelayanan KTP Digital di PRSU

Dia mengatakan, MB juga memiliki dokumen kependudukan pada tahun 2011. MB mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Arief menuturkan, bersangkutan lahir tahun 1956. Sementara di paspor Singapura tertera wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

“Di Singapura ada wilayah dengan nama sama Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore,” ujarnya.

Menurut Arief, MB telah menikah dengan warga lokal Blitar dan bekerja sebagai dosen salah satu universitas di Kabupaten Tulungagung. “Kemarin saat kami amankan kemarin, MB masih mengajar sebagai dosen,” katanya.

Lanjutnya, keberadaan WN Singapura tak diketahui, karena pendataan dokumen keimigrasian ketika itu masih memakai metode konvensional. Hal itu membuat warga asing dapat beraktivitas tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca juga: Terlibat Penipuan Perdagangan Valas, Warga Singapura Ditangkap di Phuket Thailand

“Dicek ke Kedutaan Singapura, bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), MB tidak pernah memohonkan perpindahan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ucapnya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendeportasi MB pada 22 Juni 2023.

“Kita akan kenakan sanksi administratif yang lain, yaitu dimasukkan di daftar cekal tangkal. Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran milik MB,” paparnya. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles