6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Validasi Data Penting untuk Peningkatan Layanan Publik dan Pembangunan Sumut

Medan, MISTAR.ID

Tersedianya data kependudukan yang berkualitas dan akurat menjadi sangat penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain di Sumatera Utara. Untuk itu validasi data kependudukan dianggap penting dalam proses pemutakhiran data kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Sekda Sumut Sudarto Arief Trinugroho pada pembukaan rapat fasilitasi terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam rangka validasi data kependudukan Provinsi Sumut di Grand City Hall Hotel, Medan, Kamis (6/10/22).

Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bukan dari lembaga lain.

Baca Juga:Akselerasi Komunikasi Pembangunan Sumut Hadapi Tantangan Digitalisasi

Untuk mendukung administrasi kependudukan tersebut, Pemprov Sumut berkewajiban dan memiliki tanggung jawab ikut serta menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.

Antara lain, melalui kewenangan Gubsu dengan melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemberian bimbingan supervisi, serta konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumut diminta bisa berperan aktif melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan. Terutama terkait masalah data ganda, data anomali dan data kematian, serta menuntaskan perekaman KTP dengan sistem jemput bola.

Baca Juga:Gubsu: Pertahankan Sinergi Dukung Pembangunan Sumut

“Saya minta segera tuntaskan permasalahan data kependudukan agar pemutakhiran data kependudukan di Sumut bisa tercapai dan sebagai dukungan kita dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.

Melalui rapat ini juga diharapkan para peserta dapat berbagi pengalaman dan memberikan solusi bersama dalam menyelesaikan permasalahan data kependudukan di Sumut.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Tavipiyono melalui zoom mengatakan, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kemendagri yang bertanggung jawab urusan pemerintahan dalam negeri.

Baca Juga:Pasar Modal Indonesia Berikan Bantuan Kaki Palsu dan Pembangunan Sekolah di Sumut

Antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Dia berharap dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk pembangunan database kependudukan provinsi dan kabupaten/kota. Juga dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka pembangunan database penduduk nasional. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles