6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Uups..! Warung Daging Anjing Dilarang di Medan

Medan, MISTAR.ID

Dinilai tidak termasuk dalam definisi pangan dan dapat menyebarkan penyakit Zoonotis, Pemko Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait pelarangan warung daging anjing.

Mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, SE tersebut diserahkan ke Yayasan  Suara Satwa Indonesia (SSI) yang merupakan bagian dalam Aliansi Perlindungan Hewan Domestik Medan baru-baru ini.

Kadis Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan Emilia Lubis mengatakan, tujuan dikeluarkannya SE ini sebagai upaya menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.

Baca juga: Medan Peringkat 2 Konsumsi Daging Anjing

“Anjing masuk dalam kategori hewan ternak, bukan untuk dikonsumsi. Dalam SE tersebut dilarang perdagangan anjing secara komersial,” tegas Emilia kepada Mistar lewat sambungan telpon, Senin (6/5/22).

Saat disinggung sanksi apa yang dikenakan bila masih ada masyarakat yang  memperjualbelikan daging anjing, Emilia belum menjelaskan lebih jauh. Namun dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, SE tersebut berisi 5 poin yakni:

1.Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.

2. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Siantar Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Terhadap Anjing

3. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).

4. Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

5. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles