11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tolak Calon Kepling, Puluhan Warga BTN Geruduk Kantor Camat Medan Labuhan

Belawan, MISTAR.ID

Puluhan masyarakat BTN Kelurahan Besar , Kecamatan Medan Labuhan menggelar aksi unjuk rasa menolak  calon kepling. Mereka menggeruduk Kantor Camat Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (20/12/21) sekira pukul 09:00 WIB.

Puluhan warga yang dipenuhi ibu-ibu itu datang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Mereka berorasi di depan kantor camat menyampaikan tuntutan kepada Camat Medan Labuhan, Indra Hutagalung.

“Kami warga Lingkungan 11 Kompleks BTN Kelurahan Besar menolak dengan keras Dwipayanti untuk menjadi kepala lingkungan 11, calon tersebut merupakan istri dari kepala lingkungan 11, kami warga Lingkungan 11 kompleks BTN Kelurahan Besar kecamatan Medan Labuhan menuntut agar kepala lingkungan 11 diangkat melalui musyawarah Warga Lingkungan 11 kompleks BTN dan harus berdomisili di lingkungan tersebut sesuai surat edaran yang ada di setiap kelurahan,”

Baca juga:Aniaya Dua Kepling, Pria Pencari Botot Diamankan Polsek Delitua

Nely Selaku Kordinator aksi tersebut saat di ini mengatakan kekesalan warga lingkungan 11 selama ini sebab menurut mereka Kepala Lingkungan 11 tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan, ia juga sudah menjabat selama puluhan tahun tidak ada perubahan di lingkungan. Dan yang palingmemprihatinkan adanya warga yang membayar PBB tetapi hingga saat ini bukti pembayaran tidak diberikan.

Selanjutnya dalam orasi Warga tersebut pun mendapat respon dari Camat Medan Labuhan.

“Usulan kita tampung berdasarkan Perwal walikota dan kita bekerja melalui mekanisme yang ada. Dan itulah yang kita jalankan semua warga berhak mencalonkan diri dan kita siap menampung, memperifikasi berkas berkas para calon. Sesuai Peraturan Wali Kota Medan nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan,” cetusnya.

Baca juga:Camat Pematang Sidamanik Tolak Yahter Damanik Jadi Kepling III

Hal yang sama juga diungkpakan Lurah Besar Gandi Gusri bahwa pihak kelurahan tetap berpedoman ke perwal Wali Kota. Bahwa Lurah mengadakan penelitian dan pertimbangan yang ada di masyakat. Apabila tidak memenuhi syarat akan ke tinjau kembali dan di angkat Plt dari Kelurahan selama 3 bulan kemudian akan di usulkan lagi dari warga cetusnya.( kamaluddin/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles