27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tinjau Taman Cadika, Komisi III DPRD Medan Temukan Kejanggalan Penggusuran Pedagang

Medan, MISTAR.ID

Sebagai tindak lanjut dari laporan para pelaku UMKM yang digusur di Taman Cadika, Komisi III DPRD Kota Medan langsung melakukan peninjauan ke Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (30/5/22) petang hingga malam hari.

Peninjauan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah (NasDem) didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring (PDIP) dan para anggota seperti Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Abdul Rahman Nasution (PAN), M Rizki Nugraha (Golkar) dan Erwin Siahaan (PSI).

Di sana, para wakil rakyat tersebut bertemu dan berbincang langsung dengan para pedagang di Taman Cadika yang menjadi korban penggusuran oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan sebagai pengelola taman.

Baca Juga:DPRD Medan Desak BBWS II Segera Realisasikan Normalisasi Sungai Deli

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III Mulia Syahputra Nasution menyebutkan, sesungguhnya Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat, yakni ingin membangkitkan perekonomian dengan mengembangkan UMKM.

“Dan semangat ini saya dukung bersama kawan-kawan di Komisi III. Untuk itu, kami hadir di sini karena mendengar adanya pelarangan bagi pelaku UMKM untuk berjualan di Taman Cadika ini,” ucapnya.

Namun dari hasil tinjauan itu, politisi muda Partai Gerindra ini mengatakan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pelarangan atau penertiban yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, yakni jelasnya tindakan ‘tebang pilih’ dalam proses penggusuran sejumlah pedagang di Taman Cadika.

Baca Juga:DPRD Medan Minta Dinas Koperasi Lebih Inovatif Kembangkan UMKM

“Sebab kita melihat masih ada beberapa kafe di wilayah Taman Cadika ini yang masih buka (beroperasi). Tapi kafe-kafe yang lain kenapa menjadi imbauan dari pada Dispora (untuk ditutup),” ujarnya.

Untuk itu, sambung Mulia, kejanggalan itu akan menjadi pertanyaan wajib yang akan disampaikan Komisi III kepada Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap dalam RDP yang akan segera digelar Komisi III bersama Komisi II DPRD Medan dalam waktu dekat.

“Apa yang menjadi dasar Dispora untuk mengimbau kawan-kawan kita pelaku usaha itu untuk tidak berjualan lagi (di Taman Cadika). Nah ini nanti yang akan kami selesaikan di rapat dengar pendapat bersama Komisi II dan para pelaku UMKM,” katanya.

Baca Juga:Komisi III DPRD Medan Minta Diskop Prioritaskan Promosi Produk UMKM

Senada dengan Mulia, Sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring menegaskan bahwa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang harus memikirkan nasib para pedagang atau pro kepada rakyat, khususnya kepada para pelaku UMKM yang diharapkan dapat membangkitkan kembali perekonomian usai dilanda Pandemi Covid-19.

Untuk itu, Duin yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5) DPRD Kota Medan itu meminta Dispora Kota Medan dan OPD terkait untuk menyiapkan relokasi bagi pedagang di Taman Cadika.

“Kalau memang harus digusur, siapkan tempat relokasi untuk para pedagang, ini juga harus dipikirkan. Jangan sampai pedagang bingung untuk mencari tempat berjualan. Kebijakan itu harus memanusiakan pedagang,” tegas Duin.

Baca Juga:DPRD Medan: Prioritaskan Program Bedah Rumah di Medan Utara

Sebelumnya, Ketua Komisi III Afif Abdillah menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima aspirasi dari para pedagang di Taman Cadika serta beberapa perkumpulan kegiatan di sana terkait penggusuran yang dilakukan itu.

“Semua informasi akan kita dalami lebih lanjut. InsyaAllah, bulan Juni nanti kita akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dispora, Bagian Aset, Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Hukum, serta seluruh pihak yang terkait dengan para pedagang yang ada di Taman Cadika,” ucap Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini.

Dikatakan Afif, dirinya berharap apa yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan peraturan yang benar dan berlaku di Kota Medan. Selain itu, juga harus berdasarkan azas kebijaksanaan, bukan hanya kebijakan. “Saat ini, kita harus banyak mensupport UMKM. Dengan potensi yang ada saat ini, sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan. Oleh sebab itu kita jangan terpatri dengan satu peraturan yang mungkin membatasi kita,” ujarnya.

Baca Juga:DPRD Medan: Benahi TPU, Penataan Ulang Jangan Kutip Bayaran

Saat disinggung mengenai adanya tebang pilih dalam penggusuran terhadap pedagang itu, Afif mengaku belum bisa menyimpulkannya dan masih akan mempelajari hal itu secara lebih lanjut saat RDP nanti.

“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengar seluruh pihak, kita juga belum mendengar keterangan dari Dispora. Sejauh ini kami mendengar baru satu Perwal yang digunakan, dan harusnya itu sifatnya menyeluruh, tidak hanya menyasar 1 atau 2 pedagang saja (tebang pilih). Oleh sebab itu, kita berharap nanti ada titik terangnya dan UMKM dapat terus kita support,” pungkasnya.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles