Tingkatkan PAD Lewat TKA, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja

Konferensi Pers Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama awak media di Kantor Gubernur Sumut. (Foto: Diskominfo Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan memperketat pengawasan tenaga kerja terutama terhadap tenaga kerja asing (TKA) karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar saat berada di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) 57/2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2024 tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri, semua tenaga kerja yang bekerja di provinsi ini harus sepengetahuan Disnaker.
“Begitu juga yang berasal dari luar Sumut, ada mekanisme atau antar kerja antar daerah (AKAD). Ini merupakan sistem dan prosedur untuk mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan dari provinsi yang berbeda,” ujarnya.
Ia menyampaikan, hal itu bertujuan sebagai peluang ataupun kesempatan kerja lebih luas dan memastikan penempatan yang adil dan transparan. Dengan demikian, pihaknya memiliki kewenangan mengeluarkan persetujuan sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja.
“Selama ini beberapa perusahaan merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kami. Sudah kita peringatkan juga, Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumut menjadi prioritas. Jadi kalau ada yang rekrut tanpa sepengetahuan kami, akan kami stop itu. Bukan ingin mempersulit, kami hanya menegakkan aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan keberadaan tenaga kerja asing di Sumut yang memberikan PAD bagi provinsi. Pasalnya, dari 653 orang pada 122 perusahaan, 79 diantaranya ada di bawah naungan Pemprov Sumut.
“Dengan perkiraan penerimaan dari dana kompensasi penggunaan TKA ( (DKPTKA) sebesar Rp19,5 juta, dan ditargetkan mencapai Rp1,4 miliar hingga akhir 2025. Namun realisasinya sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi hingga Rp1,4 miliar,” ucapnya. (Ari)
PREVIOUS ARTICLE
Kenaikan Harga Ayam dan Telur Picu Ancaman Program MBG di Medan





















