Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Tinggal Tunggu Perwal, MBR Akan Gratis Urus PBG di Kota Medan

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 14:01
460
tinggal_tunggu_perwal_mbr_akan_gratis_urus_pbg_di_kota_medan

Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga (f:rahmad/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan memastikan akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penggratisan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran (SE) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, terkait penghapusan BPHTB dan PBG untuk perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"SE nya sudah kita terima, di dalamnya dijelaskan bahwa MBR dalam pengurusan PBG Rp0. Ini tinggal menunggu Perwal nya saja dalam waktu dekat sebelum nanti kita terapkan,” ucap Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Alexander Sinulingga kepada Mistar, Kamis (16/1/25).

Meski gratis, Alex menegaskan bahwa yang masuk dalam kategori gratis pengurusan PBG tetap ada klasifikasinya.

“Jadi ada beberapa faktor yang gratis urus PBG, diantaranya MBR, luas tanah yang mau dibangun dan rumah yang akan dibangun. Disitu kita lihat dulu, bisa tidak masuk kategori gratis. Sebenarnya masih ada klasifikasi lainnya lagi, tapi nanti saya lihat untuk lebih jelasnya,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Alex, masyarakat yang ingin mengurus PBG gratis harus memenuhi kriteria-kriteria yang tertuang dalam surat edaran tiga menteri tersebut.

"Sebab kalau pemilik bangunan merupakan orang berpenghasilan tinggi, kan tidak mungkin juga diberikan penggratisan biaya pengurusan PBG, meskipun rumahnya mungkin masuk kriteria untuk digratiskan PBG nya. Sebab, semangat Pemerintah Pusat memberlakukan program ini adalah untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memiliki rumah hunian," katanya.

Alex mengungkapkan, sebenarnya Pemko Medan sudah cukup lama memberlakukan penggratisan biaya pengurusan PBG bagi rumah yang masuk untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

"Cuma kita menyesuaikan percepatan surat edaran tiga menteri itu. Jadi saat ini sedang kita rancang Perwal nya, sudah mau selesai, agar penggratisan biaya PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa segera berlaku secara resmi," ungkapnya. 

Alexander pun mengingatkan, bahwa penggratisan pengurusan PBG rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah harus membuat masyarakat semakin patuh dalam mengurus perizinan tersebut.

"PBG tetap harus diurus, namun untuk PBG rumah MBR biayanya Rp0," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.

Tito menetapkan, akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini. (rahmad/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES