Medan, MISTAR.ID
Komisi IV DPRD Medan sepakat meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) agar dapat mengevaluasi kinerja terkait pengurangan biaya dan percepatan masa kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan begitu, besar harapan masyarakat memiliki kemauan dan kesadaran untuk mengurus izin bangunan.
“Selama ini masyarakat enggan mengurus PBG karena biaya urusan konsultan mahal. Proses penerbitan izin cukup lama. Hal ini yang harus dievaluasi,” tegas Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKPPR) Pemerintah Kota Medan, Jumat (27/12/24).
Baca juga : Partisipasi Pemilih Rendah, DPRD Medan Bakal Panggil KPU dan Bawaslu
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Ia membenarkan selama ini masyarakat enggan mengurus PBG karena urusannya rumit, mahal dan lama.
“Untuk itu, Pemko Medan harus memberikan pelayanan kemudahan. Kalau kita berikan kemudahan maka masyarakat akan berkenan mengurus izin PBG, maka otomatis pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan akan meningkat,” katanya.
Dijelaskannya, beberapa hal yang dikeluhkan masyarakat antara lain, mahalnya biaya konsultan dan lama proses penerbitan PBG.