9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Timsel KPID Sumut Sebut Kesalahan Hendro Susanto Terkait Lolosnya 2 Petahana Bermasalah

Medan, MISTAR.ID

Tim seleksi calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan tuduhan negatif Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi timsel, orang yang tepat disalahkan justru politisi dari PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” kata Dadang Darmawan selaku Timsel, Senin (25/7/22).

Dijelaskan Dadang, harusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada Timsel tentang adanya SK bermasalah milik petahana, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung.

Baca Juga:2 Incumbent Masuk Seleksi KPID Sumut 2021-2024, Hendro Susanto Tuding Timsel Tak Becus

“Soal pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silakan saja dinilai sendiri,” ujar Dadang.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret nama timsel atas kesalahan yang Ia lakukan selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut kala itu. Ia menilai tugasnya sebagai timsel sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan yang diberikan.

“Ketika Timsel menyerahkan keputusan harusnya ditolak. Bukan waktu polemik gini baru diseret-seret,” ujarnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner Somasi Gubernur, Minta KPID Sumut Dibekukan

Sementara berdasarkan catatan, masa tugas KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 Juni 2019 sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016. Namun tiga komisioner yang tersisa dari 7 komisioner yakni Mutiah Atiqah, M Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang, walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari gubsu sesuai perundangan. Bahkan bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi yakni selama 3 tahun.

Adapun nama-nama timsel yang disalahkan Hendro Susanto atas munculnya kisruh KPID Sumut adalah Prof Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles