19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Terdakwa Acob Divonis Penjara Seumur Hidup, PH dan JPU Kompak Nyatakan Banding

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa M. Yakob alias Acob yang merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 20 kg asal Aceh melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan banding usai divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pengajuan langkah hukum bandian tersebut dilakukan lantaran tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan.

Hal itu sebagaimana disampaikan PH terdakwa Acob, Syafaruddin, saat ditemui awak media usai sidang pembacaan putusan di PN Medan.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

“Kita menghormati sajalah apa yang sudah diputuskan oleh Majelis dari tuntutan pidana mati dengan pidana seumur hidup. Kita sampaikan melakukan upaya hukum banding. Ini kita langsung siapkan administrasinya,” terangnya, Selasa (26/9/23).

Selaras dengan PH terdakwa Acob, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, karena putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan, yakni pidana mati.

“Karena tuntutannya itu pidana mati, jadi secara hukumnya kalau dia diputus seumur hidup, kami wajib menyatakan banding,” cetus Jaksa Maria Br. Tarigan kepada wartawan. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles