22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tarif Angkot Sepakat Naik, Dishub Sumut: Tunggu SK Pergub Turun Baru Berlaku

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bidang Lalulintas Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) Agustinus Panjaitan mengatakan, Dishub Provinsi Sumut dan Organda Sumut serta stakholder terkait, sepakat melakukan penyesuaian tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot) dan angkutan pedesaan.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui rapat di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Senin 12 September 2022 kemarin.

“Untuk tarif dasar, yakni biaya pokok dan margin sebesar Rp122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41 persen. Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer,” jelasnya, Rabu (14/9/22).

Agustinus kembali menjelaskan, masing-masing operator angkutan darat melakukan penyesuaian tarif dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah.

Baca Juga:Tarif Angkot Siantar Naik Hingga 50 Persen, Dishub: Masih akan Dirapatkan

“Tinggal dikalikan saja jaraknya. Contohnya, dari Siantar-Parapat sekitar 128 kilometer. Jadi, kalau mau dia pakai batas atas kali Rp206, sekitar Rp28 ribu kira-kira lah,” sebut Agustinus.

Setelah tercapai kesepakatan kenaikan tarif ini, Agustinus mengatakan, dia bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Supriyanto menghadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Sumut, kemarin.

Pertemuan itu untuk membahas penyesuaian tarif dengan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

“Ya betul (bertemu Gubernur Sumut), emang akan kita tetapkan melalui Pergub. Sekarang proses pengajuan dari gubernur ke biro hukum. Baru nanti diajukan Pergubnya,” sebut Agustinus.

Baca Juga:Pemko Siantar Dinilai Lamban Sikapi Penyesuaian Tarif Angkot

Agustinus mengungkapkan, sembari menunggu Pergub ditetapkan, akan diterbitkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif angkutan darat pascakenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Tunggu Pergub keluar, biro hukum menyampaikan biar ini cepat dan diperbolehkan, kita akan tetapkan melalui SK Gubernur,” ujarnya,

Agustinus mengatakan, SK tersebut diperkirakan dalam pekan ini akan diterbitkan, sehingga penyesuaian dapat langsung direalisasikan.

“Kita harapkan naik nanti, biro hukum diteken Pak gubernur baru bisa diterbitkan. Dalam minggu ini kita kejar dan bisa ditetapkan,” jelas Agustinus.

Baca Juga:Tarif Angkot di Medan Disepakati Rp6.500 Per Estafet

Selama SK Gubernur belum diterbitkan, Agustinus mengungkapkan, bahwa operator angkutan darat belum diperbolehkan menaikkan tarif sendiri.

Setelah SK Gubernur Sumut tersebut diterbitkan, Agustinus akan mengundang kembali Organda Sumut dan operator angkutan darat untuk sosialisasi.

Agustinus menambahkan, pihak Dishub Sumut akan melakukan pengawasan terhadap operator angkutan darat yang menaikkan tarif yang tidak sesuai yang ditetapkan tersebut.

“Kita akan melakukan monitoring dan operator tetap kita undang lagi. Ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Ada sanksi administrasi, mulai peringatan 1,2 dan 3 hingga pembekuan dan pencabutan izin. Jika menaikan tarif tidak sesuai dengan aturan atau di luar ketentuan di luar batas maksimum tetap oleh pemerintah,” tegasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles