Tanggapi Penahanan Zumri Sulthony, Pemprov Sumut: Hormati Proses Hukum


Pj Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan. (f: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi penahanan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Sumut, Zumri Sulthony oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Effendy Pohan mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan agar dihormati terlebih dahulu.
"Ikuti saja prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) sore.
Namun, Effendy masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal itu. Ia pun kembali menegaskan prosedur yang berjalan agar tetap diikuti. "Ya masih kita ikuti dulu, kita ikuti kelanjutan kasus ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Zumri ditahan atas dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 lalu yang tidak selesai tepat waktu dan adanya kekurangan volume pekerjaan. (iqbal/hm24)